BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam menganjurkan ummatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga
menganjurkan ummatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit menghibur dan
mendo’akannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari
mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang
mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani,
menyembahyangkan dan menguburkannya. Menyelenggarakan jenazah, yaitu sejak dari
menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, membawanya ke
kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada
kaum muslimin sebagai kelompok. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh
sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah
itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah
agama dinamakan fardhu kifayah. Karena semua amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari
ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar penyelengaraan jenazah itupun
merupakan fardhu kifayah juga.Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu kelompok
kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang yang berilmu
cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan jenazah itu. Oleh karena itu, dalam pembahasan makalah
selanjutnya akan dipaparkan secara terperinci insya Allah tentang
penyelenggaraan jenazah. Di dalam makalah ini akan dijelaskan hal-hal yang
dikerjakan dalam penyelenggaraan jenazah dan juga doa-doa yang diucapkan dari
pemandian hingga pemakaman.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal dunia?
2. Bagaimana cara memandikan jenazah ?
3. Apa saja yang disiapkan dalam pengafanan jenazah dan bagaimana cara mengafani jenazah ?
4. Bagaimana cara menshalati jenazah ?
5. Bagaimana cara memakamkan jenazah ?
C. Tujuan
1. Menjelaskan sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saj meninggal dunia.
2. Mengetahui cara-cara pemandian jenazah.
3. Mengetahui alat-alat dan bahan dalam pengafanan jenazah dan cara mengafani jenazah.
4. Mengetahui cara-cara menshalati jenazah.
5. Mengetahui cara memakamkan jenazah.
1. Menjelaskan sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saj meninggal dunia.
2. Mengetahui cara-cara pemandian jenazah.
3. Mengetahui alat-alat dan bahan dalam pengafanan jenazah dan cara mengafani jenazah.
4. Mengetahui cara-cara menshalati jenazah.
5. Mengetahui cara memakamkan jenazah.
D. Manfaat
Setelah
mengetahui tata cara dalam penyelenggaraan jenazah, diharapkan para pembaca mampu
menjadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kewajiban Tehadap Orang Meniggal dunia
jenazah bukan saja setelah seseorang meninggal, tetapi semenjak orang itu
sakit, menjelang ajal, di waktu datangnya ajal, menyiapkannya sesudah itu,
sampai selesai menguburnya semuanya telah dicontohkan dan diajarkan Rasulullah
tentang itu secara terperinci, lengkap dan sempurna. Walaupun penyelenggaraan
jenazah itu merupakan fardhu kifayah, tetapi agama menganjurkan supaya sebanyak
mungkin orang menyertai shalat jenazah, mengantarnya ke kubur dan menyaksikan
penguburannya. Oleh sebab itu, kalau seseorang tidak menguasai
ilmu tentang aturan agamanya mengenai perkara ini, akan sangat aib baginya. Islam telah mengingatkan kita semua bahwa
setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman
: “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan
hanya pada hari kiamat sajalah
diberikan dengan sempurna balasanmu(Q.S. Ali ‘Imran 3 : 185) Jika ada kerabat yang meninggal,keluarga yang
meninggal hendaknya ikhlas dan rela melepaskan kepergiannya. Semua yang di
dunia ini hanyalah milik Allah SWT dan akan kembali kepada-Nya. “Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya
lah kami kembali.” (Q.S.Al-Baqarah/2 : 156) Nabi Muhammad saw juga bersabda : “Dari Abu Hurairah,Nabi saw. bersabda :
“Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan,yaitu
mati.”(H.R. at- Tirmidzi)
Sikap Seorang
Muslim jika ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal
a. menutup(memejamkan) matanya,
b. menutup mulutnya,yaitu dengan mengikat dagu dan
kepalanya,
c. menutup badannya dengan kain agar auratnya
tidak terlihat,
d. diperbolehkan menciumnya sebagai tanda berduka
cita,
e. membayar
utangnya, “Dari Abu
Hurairah,Rasulullah saw. bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak
sampai ke hadirat Allah) karena utangnya,hingga utang itu dibayar.”(H.R. at-
Tirmidzi)
f. memberi
tahu keluarga,kerabat,dan teman-temannya agar mereka segera mengurus,mendoakan
dan menyhalatkannya,
g. tidak melukainya,sebagaimana tidak melukai
badan orang yang masih hidup,
h. tidak mencelanya.
B. Pemandian Jenazah
Semua jenazah muslim yang
wajib dimandikan kecuali muslim yang mati syahid, yakni yang terbunuh dalam
peperangan melawan kaum kafir. Dalil wajibnya memandikan jenazah ialah hadits
Nabi SAW yang berkenaan dengan sahabat yang meninggal karena jatuh dari
ontanya: ”Dari Ibnu Abbas Ia berkata: Tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya
lalu ia meninggal, sabda Beliau: “Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara”
(atau dengan sesuatu yang menghilangkan daki seperti sabun).” (H.R Bukhari
dan Muslim).Memandikan mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas musilmin lain
yang masih hidup. Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya,
maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena
perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin Sedangkan muslim yang mati syahid tidaklah
dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia hanya dikafani
dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi
jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa
dibasuh sedikitpun juga.
Diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Raslullah SAW
bersabda
“Janganlah kamu mandikan mereka, karena setiap
luka atau setiap tetes darah akan semerbak dengan bau yang wangi pada hari
kiamat”.
Dan beliau menyuruh agar para syuhada dari
perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.
a. Syarat Wajib Memandikan Jenazah.Syarat wajib
mandi ialah:
1.
Mayat orang
Islam,
2.
Ada tubuhnya
walaupun sedikit, dan
3.
Mayat itu bukan
mati syahid.
b. Tahap-tahap memandikan jenazah
1.
Letakkan mayat
pada tempat yang tinggi,seperti bangku panjang,batabg pisang yang
dijejerkan,dan lain-lain.
2.
Gunakan tabir untuk
melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3.
Ganti pakaian jenazah
dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah memandikannya,tetapi
auratnya tetap ditutup.
4.
Sandarkan
punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar.
5.
Basuhlah
mulut,gigi,jari,kepala dan janggutnya.
6.
Sisirlah rambutnya agar rapi.
7.
Siramlah
seluruh badan lalu bilas dengan sabun.
8.
Wudhukanlah
jenazah. Laki-laki: Wanita :
9.
Siram dengan
air yang dicampur kapur barus,daun bidara,atau daun lain yang berbau harum.
C. Yang Berhak Memandikan Mayat
Jikalau mayat
itu laki-laki, yang memandikannya laki-laki pula. Perempuan tidak boleh
memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Sebaliknya juga jika
mayat itu adalah perempuan. Jika suami dan mahram sama-sama ada, maka istri lebih
berhak memandikan suaminya. Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan,
suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak
boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah
anak-anak, maka laki-laki boleh memandikanya Begitu juga kalau yang meninggal
adalah seorang laki-laki. Jika ada beberapa orang ayng berhak memandikan, maka
yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayyit, dengan syarat
ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah
hak itu kepadakeluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW bersabda : ”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda: “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi: “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
Rasulullah SAW bersabda : ”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda: “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi: “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
D. Cara
Memandikan Jenazah
Dalam
memandikan jenazah sebaiknya mayat diletakkan di tempat yang tinggi, seperti
ranjang atau balai-balai; di tempat yang sunyi, berarti tidak ada orang yang
masuk ke tempat itu selain orang yang memandikan dan orang yang menolong
mengurus keperluan yang bersangkutan. Pakaian mayat diganti dengan kain mandi
atau basahan, sebaiknya kain sarung supaya auratnya tidak mudah terlihat. Mula-mula jenazah didudukkan secara
lemah lembut dengan posisi miring ke belakang, orang yang memandikan meletakkan
tangan kanan di bahu jenazah dengan ibu jarinya pada lekukan tengkuk dan
lututnya menahan punggung jenazah. Lalu perut jenazah diurut dengan tangan kiri
untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin keluar. Kemudian jenazah ditelentangkan
dan kedua kemaluannya dibersihkan dengan tangan kiri yang dibalut dengan perca.
Setelah perca pembalut tangan diganti, mulut; gigi dan lubang hidungnya juga
dibersihkan. Berikutnya, jenazah diwudhukan seperti wudhu orang hidup. Setelah itu
kepalanya, kemudian jenggotnya dibasuh dengan menggunakan sidr, dan dirapikan
dengan sisir, dengan memperhatikan agar rambut yang gugur dikembalikan. Setelah
itu dibasuh bagian kanan kemudian bagian kirinya badannya, lalu tubuhnya
dibaringkan ke kiri dan dibasuh bagian belakang sebelah kanan. Kemudian
dibaringkan ke sebelah kanan dan dibasuh pula bagian belakang badannya yang
sebelah kiri. Untuk semua ini digunakan air bercampur sidr, setelah itu air
bercampur sidr tadi dihilangkan dengan menyiraminya secara merata dengan air
bersih. Kemudian sekali lagi disiram dengan air bercampur sedikit kapur. Dengan melakukan rangkaian ini, berarti telah
selesai satu kali mandi, namun masih disunnahkan melakukannya sampai tiga kali.
Nabi Muhammad bersabda kepada para wanita yang memandikan putrinya Ummi Kulsum:
“Kamu mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih jika kamu pandang hal itu
perlu, dengan air dan sidr; dan taruhlah kapur atau sedikit kapur pada yang
terakhir. Mulailah dengan bagian sebelah kanan dan tempat-tempat wudhu’nya”.
(H.R Bukhari) Apabila
ternyata setelah selesai dimandikan masih ada najis yang keluar, maka najis itu
wajib dibersihkan. Niat dalam
pemandian jenazah :
a.
Dewasa Laki-laki
b.
Dewasa
Perempuan
c.
Anak Laki-laki
d.
Anak Perempuan
E. Mengafani
Jenazah
Setelah
dimandikan,kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengafani. Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam mengafani jenazah yaitu sebagai berikut.
1. Kain kafan harus dalam keadaan baik,tetapi
tidak boleh berlebihan. Tidak dari jenis yang mewah dan mahal harganya. “Janganlah kamu berlebig-lebihan (memilih kain yang mahal) untuk kafan
karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.”(H.R.Abu Dawud)
2. Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta
diberi minyak wangi.
3. Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain
kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis.
“Dari Aisyah,Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas,tanpa baju dan tanpa serban di dalamnya.(H.R.al-Bukhari)
“Dari Aisyah,Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas,tanpa baju dan tanpa serban di dalamnya.(H.R.al-Bukhari)
Hadits lain yang mengatakan lima lapis bagi perempuan yaitu : “Dari Laila
binti Qanif,katanya,”Saya adalah salah seorang yang turut memandikan Ummu
Kulsum binti Rasulullah saw.ketika wafatnya. Yang mula-mula diberikan
Rasulullah saw. kepada kami adalah kain basahan,kemudian baju,kemudian tutup
kepala,lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukka ke dalam kain yang lain(yang
menutup sekalian badan). Sedangkan Rasulullah saw. berdiri di tengah pintu
membawa kafannya dan memberikannya kepada kami sehelai-sehelai.”(H.R.Abu Dawud)
4. Orang yang meninggal dalam ihram,baik ihram haji maupun umrah,tidak boleh
diberi wangi-wangian dan tutup kepala.
·
Cara mengafani
jenazah :
a.
Hamparkan kain
sehelai demi sehelai,
b.
Taburkan wangi-wangian
tiap helai,
c.
Letakkan
jenazah di atas kafan dengan pelan-pelan,
d.
Letakkan tangan
kanan di atas tangan kiri di atas dada,
e.
Ikatlah dengan
kuat yaitu dengan 3,5 atau 7 ikatan.
F. Menshalati Jenazah
a. Syarat-syarat
shalat jenazah
1. Jenazah sudah
dimandikan dan dikafani
2. Letak jenazah sebelah
kiblat dari orang yang menyembahyangi,kecuali bila shalat dilakukan di atas
kuburan atau shalat gaib.
3. Shalat jenazah
sama halnya dengan shalat yang lain,yaitu harus : suci dari hadas dan
najis,suci badan tempat dan pakaian,menutup auratnya,dan menghadap kiblat.
b. Rukun dan cara
mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah
tidak dengan ruku’ dan sujud,tidak dengan adzan dan iqamat. Caranya sebagai
berikut.
Sesudah berdiri seperti biasanya akan mengerjakan shalat, lalu mengerjakan :
Sesudah berdiri seperti biasanya akan mengerjakan shalat, lalu mengerjakan :
1. Niat, sengaja mengerjakan shalat atas jenazah dengan 4 takbir, menghadap
kiblat,karena Allah. Laki-laki Dewasa- Wanita Dewasa- Anak Laki-laki- Anak
Perempuan- Mayit Gaib
2. Setelah membaca niat, talu takbiratul ikhram (mengucapkan “Allaahu
Akbar),lalu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada perut
(sedekap),kemudian membaca surat Fatihah (tidak membaca surat yang
lain),setelah membaca Fatihah lalu takbir kedua yaitu mengucapkan “Allaahu
Akbar”.
3. Selesai takbir yang kedua, lalu membaca salawat
atas Nabi Muhammad saw.
4. Setelah takbir yang ketiga, lalu membaca do’a
Keterangan :
Bila mayat
perempuan lafads “Lahaa” menjadi “Lahu” dan selanjutnya.
·
Posisi imam
untuk menshalati jenazah laki-laki adalah di samping kepala mayat.
·
Posisi imam
untuk menshalati jenazah perempuan adalah disamping perut mayat.
5. Setelah selesai takbir keempat, lalu membaca
doa
6. Kemudian memberi salam.
G. Menguburkan
Jenazah
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah :
a. Jenazah segera dikuburkan. “Dari Abu Hurairah,Rasulullah saw.
bersabda,”Hendaklah kamu segerakan mengubur jenazah,karena jika orang
shaleh,maka kamu mendekatkannya pada kebaikan,dan jika ia bukan orang yang
shaleh,supaya kejahatan itu lekas terbuang dari tanggunganmu.” (H.R.Muslim)
b. Liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan
dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan,lebar
kira-kira 1 meter.
c. Liang lahat tidak dibongkar dengan binatang
buas.
Maksud
menguburkan jenazah adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga keehatan
orang-orang disekitar makam dari bau busuk.
d. Mayat dipikul dari empat penjuru.
“Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat
penjuru ranjang(keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah
Nabi.(H.R.Ibnu Majah)
e. Setelah sampai di tempat pemakaman,jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan
posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di
dalam kubur,kita membaca do’a Artinya : Dengan nama Allah dan atas agama
Rasulullah.(H.R.at-Tirmidzi)
f. Lepaskan tali-tali pengikat,lalu tutup dengan papan,kayu,atau bambu,dan
timbun sampai galian liang kubur menjadi rata.
g. Mendoakan dan memohonkan ampun atas jenazah. Tata Cara Menguburkan Jenazah : Dalam penguburan jenazah, kita tidak boleh
sembarangan. Kita harus mengetahui tata cara penguburannya.
Dari tuju Tata cara tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Waktu Untuk Mengubur Mayat
Mengubur mayat boleh pada siang atau malam hari beberapa sahabat Rasulullah Saw
dan keluarga beliau dikubur pada malam hari.
b.
Memperdalam Galian Lubang
Kubur Maksud mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan
tidak tercium baunya dan juga agar tidak mudah dimakan burung atau binatang
lainnya. Oleh sebab itu, lubang kubur harus cukup dalam
sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.
c.
Tentang Liang Lahad Cara
menaruh mayat dalam kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat,
kemudian di atasnya ditaruh semacam bata dengan posisi agak condong, supaya
nantinya setelah ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam
bahasa Arab disebut lahad. Ada juga dengan menggali di tengah-tengah dasar
lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu di atasnya diletakkan
semacam bata dengan posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dalam
bahasa Arab disebut syaqqu atau dlarhu. Cara lain ialah menaruh mayat dalam peti dan
menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau peti tersebut terlebih
dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian setelah mayat
dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbun dengan tanah.
d.
Cara Memasukkan Mayat ke
Dalam Lubang Kubur Cara terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala
mayat dari arah kaki kubur, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
e.
Menghadapkan Mayat ke Arah
Kiblat Baik di dalam lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat
diletakkan miring ke kanan menghadap kea rah kiblat dengan menyandarkan bagian
tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang
kembali.
f.
Tentang
Mengalas Dasar Kubur Para ulama
mazhab empat berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah mayat di
dalam kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi
mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu ditempelkan
langsung ke tanah
g.
Berdo’a Waktu Menaruh
Mayat Dalam Kubur Pada waktu mayat dimasukkan ke dalam kubur maka dianjurkan
supaya membaca do’a: Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
h.
Menutupi Kubur Mayat
Perempuan Pada Waktu Ia Dimasukkan Kedalamnya Bagi mayat perempuan hendaknya
dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan
kedalamnya.
i.
Mencurah Kubur Dengan
Tanah Tiga Kali Sesudah mayat diletakkan dengan baik, maka masing-masing orang
yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan mencurahi lubang kubur itu dengan
tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepalanya. Sesudah itu,
dilanjutkan ditimbun dengan tanah galian kubur itu sampai cukup.
j.
Sunat Menyapu
Kubur Dengan Telapak Tangan Disunnatkan
bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, menyapu kubur dari arah kepala
mayat sebanyak tiga kali.
k.
Sunat Berdo’a Untuk Mayat
Seusai Pemakaman Disunatkan memohon ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya
seusai ia dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang ditanya di dalam kubur
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Apabila seorang muslim meninggal, maka fardhu
kifayah atas orang yang hidup menyelenggarakan empat perkara, yaitu:
1.
Memandikan
mayat
Syarat wajib
mandi ialah mayat orang Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, dan mayat itu
bukan mati syahid.
2.
Mengkafani
mayat
Kain kafan
sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat. Tetapi
sebaiknya tiga lembar untuk laki-laki dan lima lembar untuk perempuan.
3.
Menshalatkan
mayat
·
Syarat-syaratnya
yaitu:
a.
Sebagaimana
syarat-syarat shalat lainnya, seperti menutup aurat; suci badan; dll.
b.
Dilakukan
sesudah mayat dimandikan dan dikafani.
c.
Letak mayat di
sebelah kiblat orang yang menyalatkan.
·
Rukun-rukunnya
yaitu:
a.
Niat,
b.
Berdiri jika
mampu
c.
Takbir empat
kali
d.
Membaca al-fatihah
setelah takbiratul ihram
e.
Membaca shlawat
atas Nabi sesudah takbir kedua
f.
Mendo’akan
mayat sesudah takbir ketiga
g.
Memberi salam
·
Menguburkan
jenazah
Merupakan kewajiban yang terakhir. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya sampai
kira-kira bau busuk mayat tidak tercium dari atasnya dan tidak dapat dibongkar
oleh binatang buas.
B. Saran
Dengan adanya makalah ini
diharapkan pembaca dapat memahami cara-cara dalam penyelenggaraan jenazah baik
memandikan,mengafani,menyhalatkan maupun menguburkannya.
DAFTAR PUSTAKA
Rahmani,Haidir
Ali.Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.Surabaya:Nuriah.
Haludi,Khuslan,Abdurrohim Said.2007.Integrasi
Budi Pekerti dalam Pendidikan Agama Islam 2 untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas. Malang :
Tiga Serangkai. Ahjad, Nadjih.
1991.
Kitab Janazah.
Jakarta: Bulan Bintang Lead,Makky.2008.
Indoskripsi
Penyelenggaraan Jenazah. (9 Mei 2008)
No comments:
Post a Comment